Breaking News

Ada Indikasi Pasang Badan Lindungi Master X Dalam Kasus Rp 1,7 M, CHK Ingatkan Kejari Aceh Singkil Harus Jeli Membidik Tersangka


Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai total Rp 2,51 miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil kini diwarnai isu krusial. 

Saat ini beredar informasi adanya indikasi pihak ketiga yang akan pasang badan untuk melindungi "Master X" sang penikmat utama hasil korupsi Klaster Dana Bencana Rp1,77 Miliar dari jeratan hukum.

Pihak ketiga tersebut disebut-sebut merupakan orang dekat di lingkaran Master X yang selama ini mendapat berbagai kemudahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Pihak ketiga ini kabarnya sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Menurut Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, pihak ketiga ini disinyalir berperan sebagai penghubung dalam proyek pengadaan pakaian seragam sekolah tersebut. Skenario yang diduga tengah dibangun adalah pihak ketiga ini nantinya akan mengakui dirinya sebagai pelaksana kegiatan, termasuk mengaku sebagai pelaku tunggal yang memanipulasi legalitas CV Era Global Mandiri (CV EGM). Padahal, perusahaan tersebut sebenarnya bergerak di bidang jasa konstruksi (bangunan/infrastruktur), bukan klasifikasi usaha untuk pengadaan pakaian atau garmen.

Dengan skenario tersebut, pihak ketiga ini akan diposisikan sebagai perantara yang bertugas mencatut akun e-katalog perusahaan, melakukan komunikasi dengan dinas terkait, hingga melakukan penarikan dana di bank.

“Bisa saja makelar atau penghubung inilah nantinya dijadikan bumper. Orang inilah yang wajah dan identitasnya terekam saat mengurus administrasi di dinas atau melakukan transaksi keuangan di perbankan,” kata Razaliardi Manik kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Menurut analisa Razaliardi, strategi menjadikan pihak ketiga sebagai saksi kunci atau bumper ini sengaja dirancang agar Master X bisa terhidar dan sekaligus memutus rantai hukum dalam mengjar pelaku utama proyek pengadaan seragam sekolah yang sebenarnya. 

Melalui pola ini, sebutnya, sang bumper akan ditempatkan sebagai pelaku utama pengadaan ilegal atau penipuan identitas yang seolah-olah bertindak atas inisiatif pribadinya sendiri demi mencari keuntungan kecil. Padahal, aliran dana utamanya diduga kuat sudah disetorkan secara tunai kepada Master X selaku aktor kakap.

Oleh karena itu, CHK mengingatkan tim penyidik Kejari Aceh Singkil agar tidak terkecoh oleh pengakuan-pengakuan yang sengaja dirancang untuk mengaburkan substansi perkara. Jaksa diminta harus jeli melihat ke mana arah perputaran uang yang sesungguhnya.

"Kami meminta Kejari Aceh Singkil untuk sangat jeli dan tidak langsung puas dengan pengakuan dari pihak yang diduga sengaja dipasang sebagai tameng ini. Uang patungan dari tiga orang untuk mengembalikan kerugian negara sebelumnya adalah bukti otentik adanya keterlibatan kolektif," tegas Razaliardi.

Ia menambahkan, pembajakan akun e-katalog CV EGM dan pengondisian anggaran bencana senilai Rp1,77 miliar dengan indikasi kerugian yang ditemukan BPK mencapai Rp 687,5 juta, tidak mungkin bisa mulus tanpa adanya pengaruh besar dari oknum pejabat eksternal kuat yang mengendalikan birokrasi dari luar dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

"Jangan biarkan hukum hanya menyentuh para pelaksana teknis atau makelar yang pasang badan. Kejaksaan memiliki instrumen hukum yang kuat untuk membongkar kejahatan kerah putih ini sampai ke akarnya. Dia berharap publik Aceh Singkil terus mengawal kasus ini dan menunggu keberanian Kejari untuk menyeret Master X ke meja hijau tanpa pandang bulu," pungkas Razaliardi Manik.


(Irwan Syahputra)
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID