Singkil Utara, 24Jamindonesia.id - Suasana koridor jalan utama Singkil- Rimo, tepatnya dari kawasan Desa Kampung Baru menuju Jembatan Kembar Lae Ijuk, Kecamatan Singkil Utara, mendadak riuh pada awal Agustus 2026. Sejumlah warga turun ke jalan, bukan untuk berdemonstrasi, melainkan membawa patok-patok kayu. Mereka menancapkannya di batas-batas kebun sawit yang selama puluhan tahun dikelola oleh PT Perkebunan Lembah Bakti (PLB), anak usaha dari raksasa perkebunan PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI).
Aksi sepihak ini bukan tanpa alasan. Warga meyakini, tanah yang kini ditumbuhi pohon-pohon kelapa sawit tegak berdiri itu berada di luar koordinat Hak Guna Usaha (HGU) resmi perusahaan. Letupan konflik agraria di ujung barat Provinsi Aceh ini kini menggelinding bak bola salju.
Keberanian warga Desa Kampung Baru turun ke lapangan membawa patok bukanlah gertakan tanpa dasar. Alas hukum dan pijakan teknis aksi ini bersandar pada transparansi data spasial modern, masyarakat melakukan pelacakan mandiri menggunakan Aplikasi Bhumi ATR/BPN, platform resmi pemetaan bidang tanah milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Melalui overlay koordinat pada aplikasi tersebut, warga menemukan fakta mengejutkan: area kebun kelapa sawit yang dipatok disinyalir kuat berada di luar garis batas (delimitasi) sertifikat HGU PLB yang sah. Data digital Bhumi ATR/BPN inilah yang menjadi pemantik sekaligus hulu ledak keyakinan publik bahwa ada bagian bumi Singkil Utara yang dikuasai korporasi tanpa alas hak formal, memicu gelombang tuntutan pengembalian fungsi lahan bagi ruang hidup masyarakat adat setempat.
Masyarakat Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara bisa jadi akan terus memperluas pematokan lahan yang diduga kuat berada diluar HGU tersebut. Bahkan ketegangan di lapangan mungkin saja akan terjadi jika manajemen operasional PLB tidak terbuka dan menunjukkan peta fisik batas HGU di sepanjang jalan Singkil – Rimo, desa Kampung Baru ini.
Namun, di balik riuh patok warga, tersimpan sebuah persoalan hukum terstruktur yang jauh lebih besar, adanya dugaan kebocoran kerugian keuangan dan perekonomian negara yang berlangsung selama hampir tiga dekade.
Mundur ke belakang, rekam historis mencatat PT PLB mulai menancapkan kuku bisnisnya di bumi Aceh Singkil pada medio tahun 1990-an. Kala itu, korporasi mengantongi izin HGU sah seluas 6.564,53 hektar. Proses pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman perdana berskala besar dimulai sekitar tahun 1992. Melalui perawatan yang terstruktur, hamparan pohon sawit tersebut mulai bertransformasi menjadi mesin pencetak laba sejak panen perdana Tandan Buah Segar (TBS) sekitar tahun 1998.
Investigasi 24Jamindonesia.id Di lapangan mengendus adanya kejanggalan di luar pagar legalitas. Di samping lahan resmi seluas 6,5 ribu hektar itu, diduga kuat ada sekitar 30 hektar lahan diluar HGU yang turut dibuka, dikuasai, dan dieksploitasi secara ilegal tanpa alas hak yang sah. Selama hampir 30 tahun, area yang kini dikenal sebagai "Blok Ilegal" ini diduga dikuasai secara sepihak di bawah radar pengawasan hukum.
Dalam kacamata Akuntansi Forensik Sektor Perkebunan, penguasaan lahan tanpa izin ini memicu pembagian dua fase kerugian keuangan negara yang berjalan rigid. Fase Investasi (Tanaman Belum Menghasilkan/TBM) pada kurun waktu 1992–1997, dan Fase Produktif (Tanaman Menghasilkan/TM) sepanjang tahun 1998 hingga saat ini tahun 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil Pun mulai pasang badan dan pada hari ini, kamis (10/09/2026) Komisi ll DPRK Aceh Singkil menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPN, PT. Lembah Bhakti dan masyarakat setempat. RDP tersebut akan menelusuri secara rigid batas- batas konsesi HGU Perusahaan.
(Irwan Syahputra)

Social Header