Breaking News

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Berani Mengungkap Pajak First Resources Limited /Surya Dumai Group sebesar Rp 1,4 Triliun

                         
Jakarta, Kasus kasus pengeplangan perpajakan di sejumlah perusahaan raksasa di Indonesia harus benar benar diteliti team kasus yang mampuni tidak hanya di lingkungan Kementerian Keuangan yaitu Dirjen Pajak tapi harus disertakan Kepolisian TNI bahkan bentuk satu lembaga Independen khusus bila dianggap perlu ", ujar Profesor Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasiona menjawab pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dalam luar negeri dikantornya di Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka Jakarta 17/7/2026 via telpon selulernya.

Jejak yang masih hangat jangan sampai dingin di dalam peti kejaksaan. Maka perlu keseriusan Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Dirjen pajak untuk membuka data Pajak First Resources Limited Surya Dumai Group sebesar Rp 1,4 Triliun benarkah menunggak.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH sebagai pemerhati masyarakat Indonesia meminta usut tuntas dan ungkap kasus laporan masyarakat yang sudah naik Penyidikan di Jampidsus yang dilaporkannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) First Resources Limited Surya Dumai Group sebesar Rp 1,4 Triliun menunggak pajak. Mengapa tidak di lanjutkan untuk di ungkap dan dijelaskan ke banyak pemerhati masyarakat.

Adakah keberanian semua pihak APH pusat dan daerah membuka secara resmi asal usul perhatian masyarakat terhadap Pajak Surya Dumai Group sebesar Rp 1,4 Triliun benarkah menunggak.

Pertanyaan ini diterima oleh Prof DR Sutan Nasomal SH,MH pakar ilmu hukum international dari masyarakat yang ingin hal ini di ungkap oleh Presiden RI

Jangan sampai hilang jejaknya terkait kecurigaan masyarakat dengan data data yang sudah banyak pihak APH menerima dari laporan masyarakat Pajak First Resources Limited Surya Dumai Group sebesar Rp 1,4 Triliun benarkah menunggak.

Masyarakat sangat khawatir banyak pihak sudah lupa bahwa Jackson Sihombing dan rekan rekannya sudah pernah melaporkan temuan bahwa Surya Dumai Group sebesar Rp 1,4 Triliun menunggak pajak. Mengapa hal ini pihak pihak APH tidak melanjutkan penyidikan tersebut.

Prof DR Sutan Nasomal SH,MH meminta Presiden RI bersama jajarannya melanjutkan penyidikan secara tuntas. Siapa saja yang mendapatkan manfaat keuntungan dari menutupi temuan masyarakat dari Menunggak Pajak First Resources Limited Surya Dumai Group sebesar Rp 1,4 Triliun harus di proses hukum.

Perhatian masyarakat meminta Presiden RI melanjutkan penyelidikan terhadap masalah yang sudah di laporkan tetapi belum di lanjutkan lagi proses hukumnya.

Berikut adalah daftar perusahaan yang dilaporkan masyarakat ke Jampidsus Kejaksaan Agung pada November 2024: 

PT. Ciliandra Perkasa - Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. - Kerugian negara: Rp796,8 miliar

- Garapan tidak prosedural: 2.146,8 Ha (1.219,6 Ha di kawasan hutan). PT. Perdana Inti Sawit Perkasa - Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. - Kerugian negara: Rp192,6 miliar. - Garapan tidak prosedural: 2.723,77 Ha

PT. Gerbang Sawit Indah - Lokasi: Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. - Kerugian negara: Rp442,2 miliar.

- Garapan tidak prosedural: 2.638,97 Ha (1.670,09 Ha di kawasan hutan).

PT. Surya Inti Sari Raya - Lokasi: Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau. - Kerugian negara: Rp81,8 miliar. - Garapan tidak prosedural: 462,55 Ha (330,7 Ha di kawasan hutan). 

 PT. Bumi Sawit Perkasa - Lokasi: Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. - Kerugian negara: Rp124,6 miliar - Garapan tidak prosedural: 1.232,16 Ha (1.160,41 Ha di kawasan hutan).

PT. Setia Agrindo Lestari - Lokasi: Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. - Kerugian negara: Rp38,5 miliar. - Garapan tidak prosedural: 1.132,2 Ha. 

 PT. Surya Dumai Agrindo - Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
- Kerugian negara: Rp45 miliar. - Garapan tidak prosedural: 286,36 Ha (213,24 Ha di kawasan hutan).

PT. Muriniwood Indah Industri - Lokasi: Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. - Kerugian negara: Rp206,9 miliar. - Garapan tidak prosedural: 1.612,2 Ha. 

 Selain dugaan penguasaan lahan ilegal, masyarakat juga menyoroti potensi kerugian negara akibat pelanggaran lain yang dilakukan First Resources Group, seperti tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dana reboisasi, dan penetapan harga izin Hak Guna Usaha (HGU)

Negara rugi miliaran hingga triliunan rupiah akibat perkebunan sawit di Riau disebabkan oleh aktivitas tanpa izin (ilegal), pelanggaran tata ruang, dan kerusakan lingkungan. Negara tidak boleh tutup mata.

Rekam jejak Ada Asap pasti ada api tidak boleh luput dari perhatian Presiden RI Prabowo Subianto sebagai harapan akhir masyarakat yang mampu memerangi Lika Liku permainan kotor para oknum tikus di dalam banyak kasus di meja hukum.

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID