Breaking News

Bupati Sampaikan Rancangan Qanun Pertanggung Jawaban APBK ke DPRK


Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan APBK tahun anggaran sebelumnya.
 
Selanjutnya, Bupati Aceh Singkil telah menyampaikan dan menyerahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil untuk dibahas dan disahkan.
 
Penjelasan Poin Penting
 
Opini WTP ke-10: Ini adalah pencapaian yang sangat prestisius, menunjukkan selama 10 tahun berturut-turut pengelolaan keuangan daerah di Aceh Singkil dinilai benar, patuh aturan, dan tidak ada kesalahan material oleh BPK.
 
Rancangan Qanun Pertanggungjawaban: Sesuai aturan pemerintahan di Aceh, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran daerah ditetapkan dalam bentuk Qanun (peraturan khas Aceh). Dokumen ini berisi rincian realisasi pendapatan, belanja, aset, serta utang daerah yang harus diperiksa dan disetujui oleh anggota DPRK sebelum sah menjadi peraturan daerah.
 
 
( Irwan Syahputra)
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID