Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id- Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mulai memasuki tahapan penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Proses tersebut menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah dijalankan secara efektif.
Tahapan penatausahaan dilakukan setelah Qanun APBK 2026 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBK 2026 ditetapkan. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik selama satu tahun anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil menyebutkan bahwa seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) saat ini sedang mempersiapkan berbagai dokumen administrasi dan penganggaran melalui SIPD sebagai bagian dari tata kelola keuangan daerah.
Rangkaian tahapan yang harus diselesaikan meliputi penarikan data anggaran, pembentukan aktor SIPD pada masing-masing SKPK, penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK), validasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), pencetakan DPA, penyusunan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga aktivasi SIPD Penatausahaan Tahun 2026.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, BPKK menggelar pendampingan bagi Admin SIPD dari seluruh SKPK pada 25 Juni 2026. Kegiatan tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian administrasi sekaligus menyamakan pemahaman terhadap mekanisme penatausahaan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil menegaskan pentingnya keterlibatan aktif seluruh SKPK dalam menyelesaikan tahapan tersebut. Menurutnya, ketepatan waktu dalam penyelesaian penatausahaan akan berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun anggaran mendatang.
“Seluruh perangkat daerah diharapkan dapat menyelesaikan tahapan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan kegiatan tidak mengalami kendala administratif,” ujarnya.
Pemkab Aceh Singkil terus mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemanfaatan SIPD, proses penganggaran dan penatausahaan diharapkan semakin tertib, efisien, dan terintegrasi.
Dengan dimulainya tahapan penatausahaan APBK 2026, seluruh perangkat daerah kini dituntut untuk mempercepat penyelesaian dokumen pendukung agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat segera direalisasikan sesuai target yang telah ditetapkan.
(Irwan Syahputra)


Social Header