Siaran Pers Bekasi 6 , Juni 2026 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) secara resmi telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengenai pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan salah satu program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Dewan Pimpinan Pusat PKN, pembentukan SATGAS WASMAS MBG dilakukan untuk memperkuat pengawasan partisipatif masyarakat terhadap pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara dalam skala besar dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
Patar Sihotang SH MH Ketua Umum PKN menyampaikan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergantung pada kekuatan birokrasi pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan pengawasan aktif dari masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“PKN memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai program mulia yang akan menentukan kualitas generasi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, pengawasan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola program agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan,” ujar pernyataan resmi PKN.
Jaringan Pengawasan di Lebih dari 250 Kabupaten/Kota
PKN menjelaskan bahwa organisasi ini telah memiliki jaringan pengawasan masyarakat yang tersebar di lebih dari 250 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut akan menjadi bagian dari SATGAS WASMAS MBG Nasional yang bertugas melakukan pemantauan, menerima pengaduan masyarakat, melakukan verifikasi lapangan, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi terkait.
Pembentukan SATGAS WASMAS MBG didasarkan pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Memohon Dukungan Presiden dan Kepala Badan Gizi Nasional
Dalam surat yang telah disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, PKN juga menyampaikan harapan agar keberadaan SATGAS WASMAS MBG dapat diterima sebagai bagian dari pengawasan eksternal yang konstruktif dan independen dalam mendukung keberhasilan Program MBG.
PKN juga memohon dukungan Presiden Republik Indonesia selaku penanggung jawab tertinggi Program Makan Bergizi Gratis agar membuka ruang kolaborasi dengan masyarakat sipil yang memiliki komitmen terhadap pengawasan penggunaan keuangan negara dan pelayanan publik.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Badan Gizi Nasional agar berkenan menerima Pemantau Keuangan Negara sebagai mitra pengawasan eksternal masyarakat. Kehadiran SATGAS WASMAS MBG bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia,” tegas PKN.
Komitmen Mendukung Program MBG
PKN menegaskan bahwa SATGAS WASMAS MBG akan bekerja berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, objektivitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, satgas akan mengedepankan pendekatan edukatif, koordinatif, dan solutif guna membantu pemerintah melakukan deteksi dini terhadap potensi permasalahan yang dapat menghambat keberhasilan program.
Ruang lingkup pengawasan meliputi pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, kualitas dan keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak, hingga penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.
Ajak Seluruh Elemen Bangsa Mengawal MBG
Melalui pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional, PKN juga mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media massa, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal Program Makan Bergizi Gratis agar menjadi program yang berhasil, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
PKN meyakini bahwa pengawasan yang melibatkan masyarakat akan memperkuat kepercayaan publik terhadap program pemerintah dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, dan akuntabel.
“Pengawasan yang kuat akan melahirkan program yang kuat. Program Makan Bergizi Gratis adalah investasi masa depan bangsa yang harus dijaga bersama oleh pemerintah dan masyarakat.”
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM
WA KONTAK 082113185141


Social Header