Aceh Singkil,24Jamindonesia.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) meminta kepada seluruh sekolah untuk patuh dan taat dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026 dilakukan secara zonasi.
Permintaan tersebut ditegaskan Bupati Aceh Singkil melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil, Syam'un, Senin, 22 Juni 2026.
"Kami berharap dan berpesan agar dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026 inj, sekolah dapat melakukan secara zonasi," sebut Syam'un.
Sebab terangnya kepatuhan dan ketaatan sekolah terhadap penerimaan siswa baru secara zonasi oleh seluruh sekolah di Kabupaten Aceh Singkil, merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki tata kelola pendidikan yang baik.
Kemudian Syam'un juga menerangkan dengan menerapkan sistem zonasi tersebut, merupakan kebijakan yang sangat tepat karena dapat memberikan kesempatan kepada setiap calon siswa untuk melanjutkan studi disekolah - sekolah terdekat.
"Dengan adanya saling koordinasi antara kepala sekolah, tentunya seluruh sekolah - sekolah ini dapat saling mengisi," tambahnya.
Disamping itu Syam'un juga mengajak masyarakat dan orang tua, serta seluruh komponen untuk mendukung mewujudkan tata kelola pendidikan yang baik, demi peningkatan mutu dan pendidikan yang berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, adil tanpa diskriminasi.
Hari pertama penerimaan murid baru (PMB) tahun ajaran 2026 di Kabupaten Aceh Singkil, Senin, 22 Juni 2026. Sejumlah sekolah - sekolah dari setiap jenjang, mulai PAUD, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah dipadati para calon siswa dan orang tua murit.
(Irwan Syahputra)


Social Header