Breaking News

Babinsa Desa Kampung Baru Sosialisasi Larangan Knalpot Brong


Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id - Dukung upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat (Kamtibmas), Prajurit TNI melalui Babinsa Koramil 0109-02/Singkil Utara, Sertu Samir bersama aparatur Desa terus aktif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan Sertu Samir, di Desa Kampung Baru, Singkil Utara, Aceh Singkil, Senin, 22 Juni 2026. "Kegiatan kita lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising yang ditimbulkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar," ujar Serti Samir.

Sebab tegas Sertu Samir penggunaan knalpot brong pada kendaraan sepeda motor pada khususnya, selain mengganggu kenyamanan warga.

Juga penggunaan knalpot brong tersebut, dinilai melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi memicu gesekan maupun konflik sosial di lingkungan masyarakat.

"Melalui pendekatan humanis dan persuasif kita bersama perangkat desa mengajak para pemilik kendaraan, khususnya kalangan remaja dan pemuda, untuk lebih memahami pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas serta menjaga ketenangan lingkungan," tambahnya.

Kemudian Sertu Samir berharap, dengan adanya kegiatan sinergi antara Babinsa dan aparatur desa tersebut dapat mendukung upaya dalam menjaga kondusivitas wilayah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Terutama, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, penggunaan knalpot brong dapat diminimalisir sehingga tercipta suasana desa yang lebih harmonis dan bebas dari gangguan kebisingan di masyarakat,ungkap nya.

(Irwan Syahputra)
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID