Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id- Praktik mafia tanah di Kabupaten Aceh Singkil dinilai sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan dan terkesan kebal hukum. Kondisi ini memicu respons keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil yang secara terbuka menyatakan perang terhadap para pelaku.
Sebagai langkah konkret.Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil langsung bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi kuat bahwa mafia kelas atas merambah kawasan hutan produksi, sementara mafia tingkat bawah diduga nekat menjual tanah aset Pemda ex Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) yang terletak di Desa Serasah dengan melibatkan oknum Kepala Desa Cibubukan.
Untuk mengupas tuntas keterkaitan para aktor dan upaya hukum yang sedang ditelusuri dalam Penjualan Aset Pemda Aceh Singkil, Redaksi Tim 24Jamindonesia dan Detik1 Aceh.Com, Raza, mewawancarai Khabakasah (Junttak), seorang pegiat anti korupsi dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Indonesia (LPPN-RI) Aceh Singkil, Khabakasah. Petikannya:
Bung Junttak, DPRK Aceh Singkil baru saja menyatakan perang terbuka terhadap mafia tanah hingga bergerak ke Satgas PKH di Jakarta. Bagaimana LPPN-RI melihat eskalasi kasus ini di lapangan?
Langkah DPRK dan Tim Pansus ke Jakarta harus kita apresiasi penuh. Ini bukti bahwa persoalan di daerah sudah sangat darurat. Fenomena mafia tanah di Aceh Singkil ini seolah-olah tersetruktur dan serasa 'semua bisa diatur'. Di level atas, mereka menyasar hutan produksi secara ilegal. Sementara di level bawah, mereka sangat berani menggasak tanah aset daerah, salah satunya tanah ex BRR yang jelas-jelas milik Negara atau
Terkait tanah aset ex BRR yang berada di wilayah administrasi Desa Serasah, informasi yang beredar menyebutkan adanya keterlibatan oknum pemerintahan desa Cibubukan. Bisa Anda jelaskan modusnya?
Benar, ini yang sangat kita sayangkan. Tanah aset negara ex BRR di Desa Serasah tersebut diduga kuat telah diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Berdasarkan informasi dan data yang kami kutif dari pemberitaan 24Jamindinesia.id dan Detik 1 Aceh.Com, transaksi penjualan tanah ini secara langsung melibatkan oknum Kepala Desa Cibubukan. Kalau saya lihat dari informasi yang berkembang, ada penyalahgunaan wewenang administrasi di sana untuk memuluskan legalitas semu bagi p embeli.
Apa dampak langsung dari pembiaran ini bagi daerah dan apa tuntutan konkret dari LPPRI agar aset negara tersebut bisa diselamatkan?
Dampaknya jelas, daerah kehilangan aset berharga dan wibawa hukum kita runtuh jika mereka tidak tersentuh. Kalau ditanya apa tuntutan kami, Tuntutan LPPN-RI sangat tegas: kembalikan utuh tanah aset ex BRR tersebut kepada Pemda. Tidak ada kompromi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyeret semua oknum yang terlibat, mulai dari penjual, pembeli pihak ketiga, hingga oknum kepala desa yang merekayasa segala macam dokumen ke ranah pidana.
Apakah Anda optimis Laporan Media Secara Beruntun Selama Ini mampu membongkar jaringan ini sampai ke Ranah Hukum?
Harus optimis. Namun, laporan media tidak akan berdampak maksimal tanpa pengawalan ketat dan keberanian penegak hukum di tingkat Kejaksaan dan Polres Aceh Singkil). Kami di LPPN-RI akan terus mengawal kasus ini sampai para mafia tanah, baik kelas kakap yang di hutan produksi maupun kelas teri yang menjual aset Pemda, sampai memakai ke
Menarik sekali, Bung Junttak. Terkait keterlibatan Kepala Desa Cibubukan, informasi yang kami terima menyebutkan bahwa sebelumnya ada upaya legitimasi sepihak melalui Surat Ganti Rugi Tanah diluar wilayah Administrasi desa Cibubukan. Sejauh mana Anda melihat modus dokumen ini?
Inilah letak kejanggalan dan kepalsuan yang sangat nyata. Oknum Kepala Desa Cibubukan sengaja menerbitkan dan melegitimasi Surat Ganti Rugi Tanah tersebut kepada pihak ketiga. Padahal, secara yuridis dan faktual, objek tanah aset Pemda ex BRR itu sama sekali bukan berada di dalam wilayah administrasi Desa Cibubukan. Lokasi lahan itu mutlak berada di bawah wilayah administrasi Desa Serasah! Ini jelas tindakan melampaui kewenangan dan pemalsuan wilayah hukum demi keuntungan pribadi maupun orang lain.
Surat Ganti Rugi Tanah tersebut dikabarkan kini sudah diubah, dan dokumen yang baru sekarang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa Serasah, menyesuaikan dengan wilayah administrasi yang sebenarnya. Apakah hal ini bisa melepaskan kepala desa Cibubukan dari jeratan hukum?
Uang adalah penggeraknya, Bung Raza. Ini bukan lagi sekadar dugaan administratif biasa, melainkan sudah masuk keranah tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang sangat jelas. Berita yang disajikan 24Jamindonesia.id dan Detik 1 Aceh.Com sesuai fakta adalah informasi kuat bahwa proses pembayaran ganti rugi tanah dari pihak ketiga (pembeli) dikirim langsung melalui transfer bank.
Tindakan Kepala Desa Cibubukan yang menerbitkan dokumen awal yang palsu, melampaui kewenangan wilayah, memobilisasi warga dengan janji palsu, serta menerima transferan dana ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) miliknya, itu semua adalah perbuatan pidana.
Anda belum menjawab pertanyaan saya soal adanya perubahan Surat Ganti Rugi yang menyesuaikannya dengan wilayah Administrasi Desa Serasah. Saya perlu pendapat Bung Junttak.
Menyangkut dengan perubahan Surat Ganti Rugi yang dikembalikan kewilyah Administarsi desa Serasah, menueut saya dengan adanya perubahan dokumen yang terkesan dipaksakan ini malah menjadi indikasi kuat adanya upaya untuk mengaburkan tindak pidana atau menutupi jejak kejahatan yang telanjur terbongkar.
Adanya bukti transfer ke rekening BSI pribadi ini tentu menjadi 'kartu as' bagi penyidik penegak hukum. Apa langkah hukum terdekat yang akan didorong oleh LPPN-RI untuk menindaklanjuti kasus ini?
Kami meminta Tipikor Polres Aceh Singkil atau pihak Kejaksaan Negeri untuk segera memanggil semua pihak yang terlibat. Penegak hukum sebaiknyajuga melakukan audit investigatif terhadap rekening BSI milik Sayuti. Penyidik tinggal meminta cetak rekening koran untuk membuktikan aliran dana dari pembeli tanah tersebut.
Saya piker, dokumen palsu yang melangkahi wilayah Desa Serasah dan bukti transfer yang tersaji di media ini sudah lebih dari cukup sebagai alat bukti permulaan bagi kepolisian atau kejaksaan untuk mengusut kasus
Dalam pemberitaan terbaru disalah satu media online, Kepala Desa Cibubukan secara tegas membantah terlibat dalam penjualan tanah aset ex BRR tersebut. Namun di sisi lain, bukti transfer uang dari pembeli jelas-jelas masuk ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama pribadinya. Kemudian adanya bukti dokumen pernyataan persetuan penjualan tanah dan Surat Ganti Rugi Tanah diawal-awal kasus ini Bagaimana Anda menanggapi bantahan ini? Apakah bukti dokumen surat dan transfer tersebut dapat meruntuhkan pembelaannya?
Bantahan itu hak dia secara pribadi, silakan saja mengelak. Tetapi dalam hukum pembuktian, dokumen dan jejak digital itu jauh lebih jujur daripada kata-kata. Adanya aliran dana langsung dari rekening pembeli ke rekening BSI pribadi atas nama Sayuti yang juga Kepala Desa Cibubukan, serta bukti dokumen-dokumen surat yang ditandatanganinya adalah bukti yang tidak bisa dibantah.
Logika hukumnya sederhana: mana ada orang asing mentransfer uang dalam jumlah ratusan juta untuk urusan tanah ke rekening pribadi seorang kepala desa tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening? Ini membuktikan secara benderang bahwa penjualan aset tersebut tidak hanya diketahui, tetapi dia terlibat langsung di dalamnya.
Bung, dinamika kasus ini semakin menarik. Pihak pertama selaku penjual, yaitu Darmawan, memberikan pernyataan mengejutkan di salah satu media. Dia mengeklaim penjualan tanah ex BRR kepada pihak kedua (Supriadi) murni atas prakarsanya sendiri tanpa keterlibatan Kepala Desa Cibubukan. Darmawan bahkan menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Bagaimana Anda melihat pengakuan sepihak ini secara logika hukum?
Secara logika hukum, pernyataan Darmawan itu janggal, tidak sinkron, dan terindikasi kuat sebagai upaya 'pasang badan untuk menyelamatkan sang kepala desa. Mengapa saya katakan demikian? Karena hukum tidak bekerja berdasarkan pengakuan lisan semata, melainkan berdasarkan fakta material dan dokumen.
Darmawan boleh saja mengeklaim itu inisiatifnya sendiri, tetapi faktanya uang pembayaran dari pembeli justru mendarat di rekening BSI pribadi milik Kepala Desa Cibubukan, bukan ke rekening Darmawan. Kalau memang itu murni bisnis Darmawan, lalu mengapa uangnya masuk ke rekening Sayuti?
Ada fakta baru yang sangat krusial yang terlewat sebelumnya. Kepala Desa Cibubukan ternyata sempat membuat surat pernyataan tertulis terkait persetujuan penjualan tanah ex BRR tersebut. Modusnya, perangkat desa mendatangi rumah warga satu per satu untuk meminta tanda tangan persetujuan masyarakat. Alasan yang dijual kepada warga saat itu adalah hasil penjualan tanah nantinya akan digunakan untuk membangun tempat penampungan pengungsi banjir, namun hingga hari ini janji tersebut zonk alias tidak pernah terwujud. Pertanyaan saya, apakah tanda tangan warga ini bisa membuat masyarakat ikut terlibat atau dipersalahkan di dalam penjualan tanah negara ini?
Menurut saya, sama sekali tidak! Masyarakat di sini adalah korban manipulasi dan penipuan sistematis yang dilakukan oleh oknum kepala desa beserta perangkatnya. Secara hukum, masyarakat tidak bisa dilibatkan atau dipersalahkan atas hilangnya aset Pemda ex BRR tersebut.
Mengapa? Karena sejak awal ada cacat kehendak akibat penyesatan informasi. Warga disodori kertas dari rumah ke rumah dengan narasi pembangunan fasilitas untuk korban banjir. Warga menandatanganinya demi kepentingan umum, bukan untuk menyetujui penjualan aset Pemda kepada mafia tanah demi memperkaya pribadi sang kades maupun orang lain.
Berarti surat pernyataan bertandatangan warga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum untuk melegalkan penjualan aset Negara atau Aset Pemda?
Menurut sayan jelas tidak memiliki kekuatan hukum apa pun. Objek tanah ini adalah aset Pemda ex BRR. Jangankan masyarakat desa, seorang kepala desa atau bahkan bupati sekalipun tidak punya hak dan kewenangan hukum untuk menjual aset daerah tanpa melalui mekanisme resmi penghapusan aset negara yang harus disetujui oleh DPRK dan hal itu diatur dalam undang-undang.
Surat pernyataan bertandatangan warga itu hanyalah 'tameng palsu' yang dibuat secara sepihak oleh oknum kades. Tujuannya sangat licik: untuk menciptakan legitimasi semu, mengelabui pembeli (Supriadi), dan mencoba berlindung di balik nama masyarakat jika kasus ini terbongkar.
Terakhir Bung Junttak. Janji pembangunan tempat penampungan banjir yang sampai sekarang tidak terwujud ini apakah justru mempertegas motif asli di balik pembuatan dokumen tersebut, bukan?
Tepat sekali Bung Raza. Janji palsu tentang penampungan banjir itu adalah bukti mutlak adanya unsur penipuan dan rekayasa. Ketika uang hasil penjualan justru masuk ke rekening BSI pribadi kades dan fasilitas banjir itu tidak pernah ada, maka kedoknya runtuh.
Fakta baru ini justru memperberat jerat hukum bagi Kepala Desa Cibubukan. Penegak hukum bisa memiliki bukti tambahan mengenai penyalahgunaan wewenang, mobilisasi perangkat desa untuk kepentingan ilegal, penipuan terhadap publik, dan manipulasi dokumen. Ini sudah menjadi kejahatan yang terencana oleh oknum kepala desa
penyerobotan aset daerah ex BRR di wilayah administrasi Desa Serasah ini kini terkuak sebagai sebuah konspirasi yang rapi namun menyisakan jejak yang benderang hingga kini tak terbantahkan. Pengakuan sepihak dari Darmawan yang mencoba "pasang badan" dengan mengeklaim transaksi kepada Supriadi sebagai inisiatif pribadi, seketika runtuh oleh bukti surat dokumen dan digital perbankan.
Aliran dana ganti rugi yang mengalir langsung ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) pribadi milik Kepala Desa Cibubukan, menjadi bukti tak terbantahkan mengenai keterlibatan aktif sang pemegang stempel kebijakan desa sejak awal mula transaksi bergulir.
Modus operandi manipulasi dokumen pun makin telanjang setelah munculnya manuver baru di lapangan. Upaya mendadak mengubah Surat Ganti Rugi Tanah dengan mengalihkan tanda tangan ke Kepala Desa Serasah setelah kasus ini mencuat ke publik, sama sekali tidak menghapus dugaan perbuatan pidana awal dilakukan oleh Kepala Desa Cibubukan.
Hukum pidana tidak mengenal pemutihan dosa masa lalu lewat perbaikan dokumen Ganti Rugi Tanah darurat. Langkah instan tersebut justru dinilai sebagai indikasi kuat adanya upaya mengaburkan tindak dugaan pidana.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Komitmen "perang melawan mafia tanah" yang digaungkan Tim Pansus DPRK Aceh Singkil hingga ke Satgas PKH Jakarta harus segera diwujudkan dalam tindakan nyata. Dengan seluruh rangkaian alat bukti yang kian solid, mulai dari dugaan penipuan tanda tangan warga berkedok fasilitas banjir, bukti transfer ke rekening BSI kades, hingga manuver pergantian surat yang sarat kepanikan.
Dari fakta-fata yang terungkap di media 24Jamindonesia.id dan Detik 1 Aceh.Com tersebut, publik Aceh Singkil mendesak Tipikor Polres atau Kejaksaan Negeri Aceh Singkil untuk segera bertindak. Seluruh aktor dalam lingkaran mafia tanah ini harus segera diseret ke meja hijau tanpa tebang pilih demi menyelamatkan aset daerah dan memulihkan wibawa hukum di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.
Media Tim 24Jamindonesia.id danDetik 1 Aceh.Com sudah menyajika kasus ini secara terang benderang dengan berbagai dokumen sebagai fakta huku kepada publik. Tugas media hanya mengungkap kebenaran dengan bukti melalui informasi. Kini persoalan kami serahkan kepada para penegak hukum. Peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat diharapkan untuk meneruskan kasus ini secara resmi kepada penegak hukum.
Terimakasih kepada pembaca yang setia meluangkan waktu yang selama ini terus menerus mengikuti pemberitaan bersambung, mulai dari Laporan khusus bagian pertama hingga kelima ini. Saran dan pendapat, serta keritik yang membangun dari pembaca demi kemajuan media 24Jamindonesia dan Detik 1 Aceh.Com dimasa yang akan datang sangat kami harapkan. TAMAT
(Irwan Syahputra)


Social Header