Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id. – Pada medio tahun 2005 silam, daerah Aceh Singkil luluh lantak akibat gempa bumi dan banjir hingga memporak porandakan bangunan infrastruktur dihampir seluruh penjuru daerah ini.
Untuk mengatasi kondisi sosial masyarakat pasca bencana kala itu, pemerintah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005. Tugas utama BRR ini adalah memimpin, mengoordinasikan, dan mengelola proses rehabilitasi serta rekonstruksi wilayah Aceh dan Nias pasca gempa bumi dan tsunami 2004.
Di Kabupaten Aceh Singkil, BRR merancang strategi pembangunan kembali rumah, infrastruktur, dan sarana publik, termasuk merelokasi perumahan penduduk yang berada di Daerah Aliran Air Sungai (DAS) Lae Cinendang untuk dipindahkan kedaerah bebas banjir.
Salah satu desa yang akan direlokasi kedaerah bebas banjir adalah Desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan. Melalui Panitia Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk lokasi pembangunan perumahan pengungsi korban gempa Kabupaten Aceh Singkil, BRR telah menggati rugi tanah seluas lebih kurang 4 hektar yang terletak di wilayah Desa Serasah, kecamatan yang sama.
Tanah tersebut direncanakan untuk merelokasi rumah penduduk masyarakat Desa Cibubukan agar bebas dari bencana banjir. Sayangnya sampai berakhirnya masa tugas BRR tahun 2009, relokasi rumah penduduk di Desa Cibubukan itu tak kunjung terwujud.
Syahdan, tanah lokasi itu kini telah dikuasai oleh pihak ketiga. Pengalihan tanah aset BRR ini diduga dilakukan salah seorang warga penduduk Desa Cibubukan, bernama Darmawan kepada salah seorang warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah bernama Supriadi.
Pengalihan tanah aset Negara ini dilakukan melalui ganti rugi dengan nilai sebesar Rp 172.000.000. Hal ini sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang dibuat tanggal 10 Januari 2026, dan ketahui Kepala Desa Serasah. Keterlibatan kepala desa Serasah dalam surat ganti rugi ini karena lokasi tanah aset BRR/Pemda itu berada dalam wilayah pemerintahan desa Serasah.
Pantauan dilapangan menunjukkan, tanah aset BRR/Pemda tersebut kini telah dikelola dengan memakai alat berat, dan sudah selesai ditanami dengan kelapa sawit yang terhampar seluas lebih kurang 4 hektar.
Supriadi sendiri ketika dikonfirmasi mengaku tanah itu diperolehnya atas dasar ganti rugi dari orang yang namanya Darmawan seharga Rp 172 juta. Pembayarannya melalui transfer sebanyak tiga kali pengiriman lewat Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Benar. Tanah itu saya beli dari yang namanya Darmawan, warga desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan. Saya beli dengan harga Rp 172 juta. Pembayarannya melalui transfer dari BSI,” katanya kepada 24Jamindonesia.id.dan Detik 1 Aceh.com, Kamis (07/05/2026) melalui panggilan suara whatsApp No. 08580539xxxx.
Sementara itu, Darmawan sendiri ketika dikonfirmasi, membenarkan menjual tanah tersebut kepada Supriadi. Tapi dirinya mengaku tanah yang dijualnya bukan tanah aset BRR maupun Pemda Aceh Singkil.
“Benar, saya yang menjual. Tanyakan saja kepada pembelinya, Supriadi,” katanya singkat melalui chat wastApp, Kamis, (07/05/2026).
Tim media 24Jamindonesia.id. dan Detik 1 Aceh.com merasa perlu menelusuri kebenaran atas sebuah fakta yang terbentang. Benarkah Darmawan tidak menjual tanah aset Pemda tersebut? Atau adakah Darmawan hanya mencoba membantah sebagai pembelaan diri dengan memutarbalikkan fakta yang sebenarnya?
Mencari kebenaran adalah kebebasan, dan berita yang disajikan harus berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena tuntutan itu, Tim media ini turun menyeberangi sungai menuju Desa Serasah untuk menemui Kepala Desa tempat dimana aset pemda itu berada.
Kepada media 24Jamindonesia dan Detik1Aceh.com, Kepala Desa Serasah, Zulkarnaen menuturkan soal kebenaran tanah aset BRR/Pemda itu. Berikut Petikannya:
“Assalamualikum Pak Kades. Mohon izin Mengganggu Waktu Anda Sedikit”.
Waalaikumsalam Abanganda. Apa kabar. Tumben datang kemari. Apa lagi saat banjir begini.
Begini Pak Kades. Kami Sedang Menelusuri Informasi Mengenai Tanah Aset Pemda Yang Dulunya Telah Diganti Rugi Oleh BRR Untuk Relokasi Rumah Pengungsi Yang Terkena Bencana Gempa Bumi Aceh Singkil Tahun 2005 Lalu. Apa Benar Lokasi Tanahnya Berada di Desa Serasah?
Kalau mengenai lokasi tanah BRR untuk lokasi pembangunan perumahan pengungsi korban gempa Kabupaten Aceh Singkil 2005 itu, memang ada yang berada di desa Serasah.
Maksud Saya, Tanah Aset BRR atau Pemda Yang Diperuntukkan Untuk Relokasi Rumah Penduduk Masyarakat Desa Cibubukan Akibat Bencana Gempa Bumi Aceh Singkil Tahun 2005 Lalu Itu, Apa Lokasinya Berada di Desa Serasah?
Tanah Relokasi Perumahan Korban Gempa Tahun 2005 di Desa Cibubukan Diduga Dijual Pihak Ketiga
Bukti Dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Kepada Pihak Ketiga
Di Desa Serasah terdapat dua lokasi untuk relokasi perumahan pengungsi korban gempa bumi Kabupaten Aceh Singkil 2005. Satu lokasi untuk penduduk Desa Serasah, dan satu lokasi lagi untuk relokasi rumah penduduk Desa Cibubukan.Kedua lokasi tersebut kebetulan bersepadanan, hanya dibatasi oleh jalan umum.
Artinya, Lokasi Tanah Aset Pemda atau BRR Untuk Relokasi Rumah Penduduk Desa Cibubukan Tersebut Berada di Desa Serasah, Apa Begitu?
Ya. Benar. Lokasinya ada di wilayah Desa Serasah.
Menurut Sumber Kami, Lokasi Tanah Untuk Relokasi Rumah Penduduk Desa Cibubukan Itu Kini Sudah Dialihkan atau Dijual Kepada Pihak Ketiga Untuk Kepentingan Komersil. Apakah Anda Mengetahu Hal Ini?
Begini. Awalnya ada pihak yang ingin menjual tanah itu dan menyodorkan surat Keterangan Ganti Rugi Tanah kepada saya untuk ditandatangani. Tapi saya tolak, karena saya tau tanah itu adalah tanah aset BRR untuk relokasi rumah pengungsi penduduk desa Cibubukan.
Saya bilang kemereka, kalau mau jual harus diketahui oleh pemerintah, setidaknya pemerintah desa dan di musyawarahkan dulu dengan masyarakat desa Cibubukan.
Baik. Tadi Anda Mengatakan Tidak Mau Menandatangani. Tapi Ada Bukti Bahwa Anda Sudah Menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Tertanggal 10 Januari 2026. Apa Benar Ini Tandatangan Anda?
(Tim media 24Jamindonesia.id. Detik1Aceh.com dan menyodorkan bukti surat ganti rugi).
Ini benar tandatangan saya. Tapi surat itu saya tandatangani setelah mereka melampirkan berkas berita acara musyawarah masyarakat bersama pemerintah desa yang isinya menyetujui penjualan tanah itu. Berkas lampirannya ada, jadi saya tandatangani hanya sekedar mengetahi saja, karena lokasi tanah itu berada di Desa Serasah.
Dalam Dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah, Tertera Nama Darmawan Sebagai Pihak Pertama atau Penjual. Menurut Anda Mengapa Bukan Kepala Desa Cibubukan Yang Bertindak Sebagai Pihak Pertama atau Penjual?
Kalau soal itu, saya tidak tau. Mungkin mereka sudah sepakat untuk menandatangani dipercayakan kepada Darmawan atas nama masyarakat. Tapi untuk lebih jelasnya coba tanyala kepada mereka.
Menurut Sepengetahuan Anda, Apakah Darmawan Ada Mempunyai Tanah Disekitar Tanah Aset BRR?
Ada. Dia ada tanah disana. Lokasinya tidak jauh dari tanah aset BRR. Jaraknya sekita 700 meter saja.
Terakhir. Mengingat Tanah Darmawan Lokasinya Berdekatan Dengan Tanah Aset BRR, Apakah Ada Kemungkinan Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah Yang Telah Dijual Kepada Supriadi Tersebut Sebenarnya Adalah Merupakan Tanah Darmawan Sendiri?
Tidak. Tanah yang dijual kepada Supriadi itu jelas tanah aset BRR. Luasnya lebih kurang 4 hektar, dan berdekatan dengan tanah relokasi perumahan penduduk Desa Serasah. Lagi pula, kalau itu tanahnya, mengapa perlu dilampirkan hasil kesepakatan musyawarah masyarakat desa Cibubukan untuk menjualnya.
Baik. Itu Saja, Terimakasih Atas Penjelasannya. Mohon Maaf Telah Mengganggu Waktu Anda.
Ya. Terimaksih juga atas kunjungan Abanganda. Tolong juga publikasikan tentang ketertinggalan desa kami. Anak-anak kami kalau kesekolah setiap hari harus naik perahu menyeberangi sungai.
Kami mengharapakan agar pemerintah membangun kebali jembatan penyeberangan dari Desa Serasah ke Desa Cibubukan. Beberapa tahun yang lalu memang sudah pernah dibangun, tapi bangunannya tidak kokoh, sehingga begitu datang banjir langsung roboh. (Bersambung bagian kedua, mengungkap Siapa yang berada dibalik kasus ini).
Laporan, Irwan syahputra/RZ


Social Header