Breaking News

PT. ASN Masih Kuasai Lahan Masyarakat, Pemko Subulussalam Diminta Percepat Pengukuran Ulang


Subulussalam, 24Jamindonesia.id.– Tuntutan warga dari tiga desa di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam atas sengketa lahan mereka dengan PT Agro Sinergi Nusantara (PT ASN) tampaknya masih terkatung-katung. Meski sebelumnya Pemko Subulussalam telah berupaya melakukan mediasi antara kedua belah pihak, namun hasilnya tak begitu jelas.

Sebelumnya, masyarakat di tiga desa, yaitu Desa Kuala Kepeng, Desa Tanah Tumbuh, dan Desa Tualang melalui Pemko Subulussalam mengajukan tuntutan kepada PT ASN agar tanah masyarakat yang masuk kedalam HGU perusahaan tersebut dikembalikan kepada mereka. Namun sampai saat ini lahan masyarakat tersebut masih dikuasa oleh PT. ASN.

Tidak adanya kejelasan mengenai tuntutan masyarakat ini, Idris, salah seorang perwakilan masyarakat Kuala Kepeng, meminta Pemko Subulussalam agar dapat bersikap tegas, dan mempercepat penyelsaiannya agar jangan sempat terjadi konflik yang berkepanjangan antar masyarakat dengan pihak perusahaan.

Sementara itu, Ishak Munthe, salah seorang perwakilan warga lainnya juga menuntut hal yang sama. Dia meminta Pemerintah Kota Subulussalam jangan abai untuk menuntaskan sengketa antara warga di tiga desa di wilayah Kecamatan Rundeng ini, dan mengingatkan hasil kesepakatan bersama dalam rapat mediasi  yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.

Menurut Ishak, dalam berita acara mediasi tersebut terdapat 11 poin kesepakatan dan ditandantangani oleh warga, Manajer PT  ASN, Camat Rundeng, unsur Forkopimda, Wakil Wali Kota, dan para Pj kepala desa di tiga desa yang bersengketa.

"Kepada Pemerintah Kota Subulussalam yang saat ini dipimpin oleh H. Rasyid Bancin dan Nasir Kombih agar jangan abai untuk menuntaskan tuntutan dari masyarakat di tiga desa itu," tegas Ishak Munthe, sebagaimana dikutip dari 24Jamindonesia.
id, 30  April 2026.

Seperti diketahui, dari 11 pon kesepakatan tersebut, salah satu diantaranya menyepakati melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT ASN di wilayah Desa Tualang, Tanah Tumbuh dan Kuala Kepeng. Meski rencana pengukuran ulang direncanakan paling lambat tiga bulan setelah berita acara tersebut disepakati, namun hingga memasuki bulan ketiga belum ada tanda-tanda akan dimulainya pengukuran ulang.


(Irwan syahputra)
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID