Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id. – Komite Pembebasan Kebun Plasma Rakyat (KPKPR) Aceh Singkil langsung tancap gas melakukan pendataan masyarakat miskin di Aceh Singkil usai Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE menegaskan agar seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Aceh berkewajiban memberikan plasma kepada daerah tempat.
Bukan itu saja, KPKPR juga langsung mendata desa-desa yang berada di sekitar perusahaan HGU Perkebunan Kelapa Sawit, sekaligus mengonsolidasikan pembentukan KPKPR di setiap desa yang berdekatan dengan perusahaan tersebut.
Wakil Gubernur Aceh menegaskan agar seluruh perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di Aceh berkewajiban memberikan plasma kepada daerah setempat. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur saat memimpin upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Aceh Singkil ke-27.
Wakil Gubernur mengatakan, Pemerintah Aceh saat ini sedang merancang peraturan terkait pemberian plasma tersebut. Karena itu seluruh perusahaan diharapkan mengikuti aturan.
“Sebagai aturan Pemerintah, maka seluruh perusahaan besar wajib memberikan plasma kepada daerah. Kami saat ini lagi merancang aturan di Provinsi Aceh. Seluruh perusahaan-perusahaan sawit besar yang ada di Aceh wajib memberikan plasma kepada pemerintah daerah atau masyarakat sebesar 20%. Kami harap kepada perusahaan besar agar aturan ini ditaati,” wagub.
Ketua Komite Pembebasan Kebun Plasma Rakyat (KPKPR) Aceh Singkil, Razaliardi Manik menyebutkan, keberadaan KPKPR ini bertujuan untuk mengdvokasi massa yang berada disekitar sekitar perusahaan HGU Perkebunan Kelapa Sawit.
“Pernyataan dan ketegasan Wakil Gubernur Aceh mengenai kewajiban HGU Perkebunan untuk plasma saat menghadiri peringatan Hari Jadi Aceh Singkil ke 27 Senin lalu itu, adalah merupakan keseriusan pemerintah Aceh dalam menegakkan peraturan dan perundang-undangan di tanah Aceh,” katanya, Selasa,(05/5/2026).
Menurutnya, pernyataan Wagub Aceh tersebut menjadi modal besar bagi KPKPR dalam membebaskan kebun plasma rakyat didaerah ini. Oleh karena itu, organisasi yang baru dibentuk ini katanya, akan segera mengadvokasi massa untuk mengorganisir kelompok masyarakat yang berhak atas kebun plasma itu.
“Mengawali perjuangan ini, kita akan bentuk dulu KPKPR di setiap desa yang berada di sekitar perusahaan HGU, sekaligus mendata masyarakat miskin di desa yang bersangkutan,” terang Razaliardi Manik.
Dikatakannya, selama ini perjuangan kawan-kawan dari berbagai lapisan masyarakat untuk mendapatkan hak mereka atas kebun plasma sudah sering dilakukan. Berbagai pertemuan dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil juga sudah tidak terhitung lagi, namun perusahaan tak bergeming dan tetap menolak perintah undang-undang untuk menyerahkan masyarakat atas kebun plasma.
(Irwan Syahputra)


Social Header