Aceh Singkil, 24Jamindonesia dan Detik 1 Aceh.com – Kasus penjualan tanah aset BRR yang sudah diserahkan kepada Pemda Aceh Singkil tampaknya membuat beberapa orang ketar ketir, sehingga tak bisa tidur. “Makan Tak enak, tidur pun tak nyenyak”, kira-kira begitulah yang dirasakan oleh Kepala Desa Cibubukan saat ini.
Betapa tidak. Selain tuntutan masyarakat agar surat ganti rugi tanah aset BBR yang sudah dijual kepada Supriadi segera dibatalkan secara tertulis, kini jeratan hukum juga bakal menunggu. Pasalnya, meski yang menjual aset tanah BRR tersebut bukan kepala desa langsung, tapi keterlibatannya dalam mafia tanah ini tak bisa terbantahkan.
Sebut saja, mulai dari Surat Ganti Rugi Bodong, Transfer uang, Pengumuman Lelang yang direkayasa, hingga Berita Acara persetujuan penjualan tanah aset BRR yang diketahu oleh Sayuti selaku Kepala Desa Cibubukan.
Kini persoalan kasus dugaan tindak pidana ini semakin jelas kepada publik. Sayuti dan sipenjual tanah aset BRR itu tak bisa menghindar dari tuntutan hukum. Mereka diduga bersama-sama melakukan pemufakatan jahat.
Untuk menghindari kasus yang menjeratnya, Sayuti pun berani berbohong dengan memberikan keterangan palsu kepada salah satu media. Dia menyebutkan bahwa Surat Keterangan Ganti Rugi antara Darmawan dengan Supriadi sudah dibatalkan.
“Pernyataan kepala desa Cibubukan kepada media itu jelas bohong. Sebab, tuntutan kami dalam musyawarah tanggal 07 Maret 2026 agar Surat Ganti Rugi atau jual beli tanah aset BRR antara Darmawan dan Supriadi segera di batalkan secara tertulis dan menarik kembali surat jual beli itu. Tapi sampai saat ini belum dilakukan oleh sang kepala desa,” ujar salah seorang sumber media ini.
Jika memang surat jual beli tersebut sudah dibatalkan, mana dia surat pembatalannya, dan mana Surat Ganti Rugi yang sudah ditarik dari Supriadi selaku pembeli. “Ini jelas pembohongan publik dengan tujuan menghindari tuntutan hukum,” katanya lagi.
Supriadi sendiri saat dikonfirmasi sebelumnya lewat tlp 08580539xxxx, mengaku belum ada pembatalan. Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah juga masih ditangannya. Bahkan dirinya menolak jika pembelian tanah itu dibatalkan.
“Enggak ada dibatalkan. Saya juga enggak mau kalau dibatalkan. Saya sudah banyak keluar biaya untuk bangun kebun itu,” katanya.
Menurutnya, tanah itu dulunya adalah tanah hutan belukar. Biaya yang sudah dikeluarkan nilainya sudah ratusan juta. Mulai dari pekerjaan, Steking dan Terasan dengan menggunakan alat berat. Tanah aset BRR itu-pun kini sudah ditanami dengan kelapa sawit seluas 4 hektar.
Menurut Sekretaris Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamat Aset Negara (GAKORPAN) Wilayah Aceh, Buyung Sanang Manik, jika dilihat dari persoalan kasus ini, kepala desa Cibubukan bukan hanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga terlibat dalam penjualan tanah aset BRR, tapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya UU No. 1 Tahun 2024, perubahan Kedua atas UU. No. 11 Tahun 2008.
“Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dalam Undang-Undang ITE tersebut menjerat perbuatan manipulasi, penciptaan, atau perubahan informasi. Selain UU ITE, penyebaran berita bohong juga dapat dijerat dengan Kitab Undang Undang Pidana (KUHP),” kata Buyung Sanag, Rabu malam,
Kehilangan akal sehat bisa saja terjadi dan dialami oleh siapun yang sedang menghadapi persoalan pelik. Begitu pun Kepala Desa Cibubukan. Ia bisa saja kehilangan akal sehat dalam menghadapi kasus penjualan tanah aset yang bisa menjeratnya keranah hukum.
Itulah. Kalau pandusto jangan palupo, Ia tak mengingat ketika saya Irwan Syaputra wartawan 24Jamindonesia.id dan Detik 1, mengirim konfirmasi kepadanya. Kepala Desa Cibubukan ini kemudian memberikan keterangan kepada media bahwa 24Jamindonesia.id Detik 1 Aceh.com tidak ada melakukan konfirmasi.
Foto: Screenshots Konfirmasi Melalui WhatsApp Dengan Kepala Desa Cibubukan
Berikut kami uraikan isi konfirmasi yang kami sampaikan kepada kepala desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan ini.
Assalamualakum pak gecik. Perkenalkan, saya Irwan Syahputra, wartawan 24 Jamindonesia dan Detik 1 Aceh.
Saya ingin mengajukan konfirmasi kepada bapak dengan beberapa pertanyaan mengenai aset tanah BRR/Pemda Aceh Singkil untuk relokasi Pembangunan Perumahan Pengungsi Korban Gempa Aceh Singkil tahun 2005 yang berada di Desa Serasah. Adapun pertanyaan yang kami ajukan adalah sebagai berikut:
Dari berbagai keterangan yang kami himpun bahwa Aset Tanah BRR/Pemda Aceh Singkil tersebut saat ini sudah dijual atau statusnya telah dialihkan kepada pihak ketiga. Apa memang benar demikian?
Berdasarkan fotocopy dokumen, aset tanah tersebut dijual atau dialihkan oleh salah seorang warga bernama Darmawan, penduduk Desa Cibubukan selaku penjual kepada Supriadi, penduduk Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah. Apakah hal ini bapak ketahui kebenarannya?
Dalam transaksi pengalihan aset antara Darmawan kepada Supriadi tersebut, ada bukti fotocopy pengiriman uang melalui salah seorang yang bernama Sayuti. Apakah yang bernama Sayuti itu adalah Kepala Desa Cibubukan?
Demikian konfirmasi dan pertanyaan kami ajukan kepada bapak sebagai bentuk klarifikasi demi pemberitaan yang berimbang. Mengingat tuntutan redaksi yang meminta penyajian berita cepat tayang, maka kami berharap kiranya segera mendapat tanggapan dari bapak.
Wassalam dan terimakasih.
Irwan Syahputra
Sayangnya, konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan mengenai penjualan tanah aset BRR dan bukti transfer pembayaran ganti rugi tanah melalu rekening pribadinya, yang bersangkutan memilih tidak menjawab.
Namun sebagai penggantinya, Sayuti mengirimkan tiga lembar kwitansi tanda terima uang yang isinya, penyerahan uang sejumlah Rp 172 juta kepada Darmawan. Seolah-olah dirinya ingin buang badan alias lepas tangan, dan membebankan tanggungjawab hukum atas penjualan tanah aset BRR itu kepada Darmawan sendiri.
Ironisnya, dalam ketarangan kepada salah satu media, Sayuti malah mnyelahkan media ini. Solaha-olah tidak pernah dikonfirmasi kepadanya. Tapi wajarlah, karena Sayuti dalam kekalutan menghadapi pemberitaan yang bertubi-tubi dari media 24Jamindonesia.id dan Detik 1 Aceh.Com, Sementara bayangan terjerat hukum dalam persoalan ini terus menghatui perasaannya.
(Irwan Syaputra/RZ)


Social Header