Breaking News

Kebohongan Takterbantahkan Lagi Oleh Kepala Desa Cibubukan


Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id-  Dugaan keterlibatan Kepala desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan dalam kasus penjualan tanah aset Pemda Aceh Singkil (ex BRR NAD-Nias) akhirnya semakin jelas. Kebohongan dan sandiwara apapun yang dipertontonkan oleh Darmawan untuk melindungi sang kepala desa, sepertinya semakin publik tidak percaya.

Sayuti bisa saja berlindung diatas kebohongan Darmawan, tapi itu tampaknya sia-sia belaka. Ibarat berlindung ditempat yang terang, sibuta sekali pun barangkali dapat melihat, meski itu lewat mata hati. Akhirnya, bak kata pepatah, Arang habis, besi pun binasa. Apalagi barangkali biaya yang dikeluarkan untuk mempublikasikan kebohongan itu nilainya cukup besar.

Bedasarkan keterangan dan bukti dokumen yang diperoleh menyebutkan, kasus ini berawal pada pertengahan Desember 2025 lalu. Saat itu kepala desa Cibubukan mempunyai ide dan gagasan yang dapat menjerumuskan warganya sendiri keranah hukum.

Apa pasal? Pasalnya Sayuti menggagas penjualan tanah aset ex BRR yang sudah menjadi tanah aset Pemda Aceh Singkil tersebut untuk biaya pembangun tempat evakuasi penampungan banjir. Ide ini sebenarnya cukup bagus, tapi sayang ternyata ini hanya akal-akalan. Sampai kini pelaksanaannya tak juga terwujud.

Untuk mewujudkan gagasan yang dapat menyeratnya keranah hukum ini, Kepala Desa Cibubukan dan Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) akhirnya membuat surat pernyataan secara tertulis. Pernyataan dibubuhi tandatangan dan cap stempel kepala desa dan BPKam dengan tembusan yang tidak hirarki. Tembusan nomor satu kepada Camat Simpang Kanan, 2 BPN Aceh Singkil, dan nomor 3 Bupati Aceh Singkil.

Anehnya, entah mungkin karena terlalu pintar atau karena lemahnya daya pikir sang kepala desa dan BPKam ini, penulisan tahun surat pernyataan-pun keliru. Sebab, dalam surat tertulis tanggal 30 Desember 2026, padahal saat publik membaca media ini, bulan yang kita jalani baru bulan Mei 2026. Betul-betul kacau orang ini. Ala lepak konen, maseh poda ate.

Menurut sumber masyarakat di Cibubukan, tandatangan persetujuan masyarakat yang terlampir dalam surat pernyataan itu ditandatangani dirumah masing-masing. Artinya, ada oknum aparatur desa yang mendatangi rumah masyarakat untuk diminta tandatangannya.

“Tandatangan masyarakat yang terlampir ini diteken dirumah masing-masing. Ada aparatur desa yang mendatangi rumah masyarakat dari rumah kerumah, minta tandatangan kesetiap dusun di Desa Cibubukan,”kata sumber ini menjelaskan panjang lebar, sembil menyerahkan dokumen tersebut kepada 24Jamindonesia.id dan Detik 1 Aceh.Com, Jum’at, (15/05/2026) seusai sholat Jum’at.

Lantas, apa kaitan surat pernyataan dengan kebohongan yang dipertontonkan? Kaitannya tentu saja terkait dengan publikasi bohong yang disampaikan Darmawan kepada salah satu media online. Dalam berita itu Darmawan menyebutkan mengaku menjual tanah aset BRR, dan siap mempertanggung jawabkannya. Namun katanya kepala Desa Cibubukan, Sayuti tidak terlibat dalam penjualan tanah aset BRR itu.

Padahal, sebelum tanah aset BRR dijual Darmawan, kepala desa Cibubukan sendiri sudah membuat pernyataan bahwa tanah aset BRR tersebut akan dijual. Keterangan Darmawan tidak berbading lurus dengan fakta dokumen yang ada. Bahkan dokumen persetujuan itu pulalah yang menjadi dasar Kepala Desa Cibubukan, Sayuti menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya mencoba melegitimasi secara diam-diam sebuah Surat Ganti Rugi Tanah atas nama Darmawan kepada pihak ketiga, yaitu Sdr. Supriadi, penduduk Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Motif melegitimasi dengan menandatangani dan membubuhkan cap stempel kepala desa dalam Surat Ganti Rugi Tanah ini adalah guna menguntungkan pihak lain atau diri sendiri. Namun setelah menyadari surat Surat Ganti Rugi Tanah itu tidak memiliki kekuatan hukum karena locus delicti atau lokasi tanah berada di wilayah Administrasi Desa Serasah, Supriadi kemudian meminta agar Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tersebut diganti dengan Surat Ganti Rugi Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Serasah tanggal 10 Januari 2026.

Bukan itu saja. Sebelumnya pemerintah desa Cibubukan membuat pengumuman lelang kontrak tanah aset BRR yang juga ditandatangani dan dicap stempel oleh kepala desa. Apakah ini bukan bukti atas keterlibatannya dalam penjualan tanah aset BRR?

Apakah pengiriman uang melalui transfer ke rekening Sayuti bukan bukti bahwa kepala desa ini mengetahui penjualan tanah aset BRR yang dilakukan Darmawan yang juga kerabat dekatnya itu?

Kembali ke soal lelang kontrak tanah aset BRR. Kontrak tanah aset diberikan dengan jangka waktu pakai selama 25 tahun. Pemenang lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan akhir dimenangkan Darmawan. Tapi karena namanya juga lelang abal-abal, meski menang lelang, Darmawan diketahui tak pernah menyerahkan uang hasil dari lelang kepada panitia yang konon katanya sebesar Rp 100 juta. Selain itu, Darmawan juga tak pernah menyentuh sejengkal pun tanah aset BRR itu untuk dikelola. Sehingga wajarlah jika lelang itu disebut lelang abal-abal.

Pertanyaannya. Kebohongan apa lagi yang bisa dipertontonkan oleh para mafia tanah ini? Masihkah Sayuti sang kepala desa Cibubukan tetap berlindung ditempat yang terang meski menyebabkan “Arang Habis, Besi pun Binas?” Wallahualam.(Bersambung Bagian kelima. Nantikan berita hasil wawancara kami dengan salah seorang pegiat anti korupsi Aceh Singkil).

(Irwan Syahputra)
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID