Breaking News

Dugaan Pemufakatan Jahat Kepala Desa Cibubukan Semakin Kuat, Dari Rekayasa Lelang Tanah BRR Lokasi di Serasah


Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id- Dugaan permufakatan jahat dalam penjualan tanah aset BRR yang diserahkan kepada Pemda Aceh Singkil atas tanah lokasi perumahan pengungsi korban gempa Aceh Singkil tahun 2005 tampaknya semakin jelas dan terang benderang.

Kini sebuah dokumen kembali dikirimkan oleh seorang sumber kepada Tim 24Jamindonesia.id dan Detik 1 aceh.com, Minggu pagi, 10 Mei 2026. Mungkin sumber yang mewakili mayoritas masyarakat Desa Cibubukan ini sangat berharap agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dari pemerintah Aceh Singkil, maupun aparat penegak hukum. Walau sebenarnya hal yang lebih penting bagi masyarakat setempat adalah pemulihan kembali status tanah aset BRR/Pemda yang diperuntukkan untuk lokasi perumahan masyarakat itu.

Mengutip dokumen yang dikirim, bahwa setelah uang ganti rugi tanah aset BRR/Pemda diterima oleh Kepala Desa, masyarakat meminta agar pemerintah desa segera merealisasikan kesepakatan pengadaan pembelian tanah tempat penampungan bajir, sesuai dengan tujuan awal alasan tanah aset BRR/Pemda tersebut dijual.

Ditengah gencarnya desakan untuk merealisasikan pengadaan tanah tempat penampungan banjir ini, muncul isu bahwa uang hasil ganti rugi tanah yang diterima dari Supriadi selaku pembeli sudah habis dibagi-bagi dengan alasan pinjam.

Menurut sumber media ini, uang yang kesannya dipinjamkan itu sebenarnya adalah uang pembagian pemufakatan jahat atas penjualan tanah aset BRR/Pemda. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan apabila masalah penjualan tanah aset itu menjadi persoalan hukum.

“Kesannya memang dipinjam, tapi sebenarnya itu adalah uang pembagian pemufakatan jahat dari hasil penjualan tanah aset. Jika nanti tanah aset yang dijual tersebut menjadi masalah hukum, maka masing-masing akan mengembalikannya sesuai nilai uang yang diterima,” ujar sumber yang dipercaya ini.

Ketarangan sumber ini mungkin ada benarnya. Sebab, sejak uang ganti rugi tanah diterima pada awal Januari lalu, sampai saat ini pengadaan tanah tempat penampungan banjir sesuai kesepakatan dengan masyarakat tak kunjung terwujud.

Akhirnya, tuntutan masyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi meminta realisasi pengadaan pembelian tanah tempat penampungan banjir, tapi menuntut agar ganti rugi tanah aset kepada pihak ketiga tersebut dibatalkan kembali, dan musyawarah dilaksanakan segera. Melihat gencarnya desakan masyarakat ini, musyawarah pun dilaksanakan pada tanggal 07 Maret 2026 di Balai desa Cibubukan.

Hasilnya, pemerintah desa berjanji untuk membatalkan ganti rugi tanah aset BRRI/Pemda antara Supriadi dengan Darmawan tersebut. Untuk meyakinkan masyarakat, kepala desa Cibubukan merobek berita acara kesepakatan hasil musyawarah persetujuan penjualan tanah aset BRR yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh sebahagian masyarakat.
Cukup itu sajakah? Tidak! Hajiwi salah seorang tokoh masyarakat yang disegani di desa itu meminta surat pembatalan ganti rugi atau jual beli itu tidak hanya kata-kata, tapi harus dibuktikan melalui surat keputusan pemerintah desa, dan menarik kembali surat ganti rugi tersebut dari tangan pembeli.

Menanggapi permintaan Hajiwi, kepala desa Cibubukan berjanji akan membuat surat pembatalan jual beli dan menarik surat ganti rugi yang telah dibuat. Surat itu nantinya akan diberikan kepada masyarakat sebagai pegangan. Namun janji sang kepala desa ternyata hanya sekedar melepaskan diri dari situasi yang terdesak saat itu. Hingga kini surat pembatalan dan penarikan surat jual beli tak pernah dilakukan.

Bulih Panduto, Tapi Jangan Palupo
 
Kalimat “bulih panduto, tapi jangan palupo” yang artinya, boleh berdusta, tapi jangan lupa dengan apa yang pernah dilakukan atau di ucapkan. Kutipan kalimat diatas tidak di ingat oleh kepala desa yang satu ini. Ia lupa bahwa ganti rugi tanah aset BRR sudah dilakukan pada tanggal 10 Januri 2026.

Pasalnya, sebelum musyawarah pembatalan jual beli tanah aset BRR dilaksanakan, pemerintah desa bersama BPKam/BPG membuat rencana rekayasa pengumuman lelang kontrak tanah BRR selama 25 tahun. Pemenangnya sudah ditetapkan, yaitu Darmawan. Sehingga jika nanti surat jual beli terpaksa dibatalkan, maka ada alibi bahwa tanah aset BRR/Pemda yang saat ini sudah dikuasai oleh pembeli tersebut seolah-olah masih ada dan tetap utuh.

Sedangkan tanah aset BRR yang telah dibeli oleh pihak ketiga itu seolah-olah bukan tanah aset BRR/Pemda, akan tetapi merupakan tanah pribadi Darmawan sendiri. Alibi ini sesuai dengan bukti kwitansi penyerahan uang hasil ganti rugi tanah yang sebelumnya telah ditransfer oleh pembeli/Supriadi ke-rekening BSI milik pribadi Sayuti yang notabenenya adalah kepala desa Cibubukan.

Setelah rencana disusun matang dan serapi mungkin, pengumuman lelang aset tanah BRR-pun dilaksanakan.

“Diumumkan bagi masyarakat kampung Cibubukan yang berminat, dapat mengikuti Lelang Kontrak Tanah BRR. Adapun pun kegiatan lelang tersebut untuk pengadaan tanah penampungan banjir,” demikian isi pengumuman yang disampaikan.

Disebutkan pula, jangka waktu kontrak tanah BRR ini diberikan selama 25 tahun. Pendaftaran dibuka hanya selama tiga hari, terhitung dari tanggal 16 s/d 18 Februari 2026. Pengumuman itu ditandatangani dan di cap stempel oleh Kepala Desa Cibubukan beserta seluruh perangkat desa dan Ketua BPG/BPKam setempat pada tanggal 16 Februari 2026.

Masa lelang selesai. Tak jelas pula di umumkan berapa orang peserta yang mengikuti lelang. Namun yang pasti, salah seorang warga bernama Darmawan (yang diduga penjual tanah aset BRR) terdaftar sebagai salah satu peserta yang mengajukan diri, dan sekaligus sebagai pemenang lelang.

Tak lama setelah pelaksanaan lelang selesai, pemerintah desa Cibubukan beserta seluruh perangkatnya dan BPKam/BPG membuat pernyataan bersama. Isinya menggambarkan seakan-akan tanah aset BRR yang diklaim oleh masyarakat telah dijual kepada pihak ketiga tersebut, bukan aset BRR atau tanah aset desa Cibubukan.

Sayang, mereka bukanlah Abunawas yang cerdik sebagaimana yang disebutkan dalam hikayat di zaman dahulu kala. Mereka lupa adanya berita acara hasil musyawarah bersama masyarakat tentang kesepakatan persetujuan penjualan tanah aset BRR/Pemda.

Mereka lupa bahwa tandatangan masyarakat tertera dalam lampiran berita acara yang menjadi dasar dan pegangan kepala desa Serasah agar bersedia menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah yang dibuat tanggal 10 Januari 2026 lalu.

Kutipan kalimat “Bulih Panduto, Tapi Jangan Palupo” ternyata lupa diamalkan oleh kepala desa Cibubukan ini.


Irwan Syahputra / RZ
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID