Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id - LSM KPK RI DPC Aceh Singkil yang di pimpin oleh Pak Dedi menyoroti adanya dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran Dana BOS di UPTD SPF SMP Negeri 2 Suro yang mencapai Rp. 653.000.000,- selama Tahun 2023 – 2025. Namun ironisnya, besarnya anggaran tersebut dinilai tidak berdampak nyata terhadap peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas sekolah, maupun kesejahteraan guru.
LSM KPK RI Pak Dedi menilai pengelolaan dana sekolah sarat kejanggalan. Pos pengembangan kompetensi guru disebut nyaris tidak dianggarkan, biaya listrik, air, dan internet banyak tercatat nol, sementara fasilitas belajar modern seperti komputer dan proyektor tidak tersedia.
“Ratusan juta rupiah habis di atas kertas, tapi guru tetap terlantar dan fasilitas sekolah tak kunjung membaik. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran,” tegas Humas LSM KPK RI,
Selain itu, pihaknya juga menyoroti membengkaknya anggaran administrasi dan pembayaran honor yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, namun dinilai tidak memiliki rincian penggunaan yang jelas dan transparan.
LSM KPK RI Pak Dedi menduga adanya praktik laporan fiktif hingga mark-up anggaran dalam pengelolaan Dana BOS tersebut. Karena itu, LSM Kpk Ri minta aparat penegak hukum dan Inspektorat segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran SMPN 2 Suro makmur,desa Mandumpang selama tiga tahun terakhir.
“Dana BOS adalah hak murid dan guru, bukan untuk dijadikan ladang kepentingan pribadi. Jika terbukti ada penyimpangan, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses hukum dan diminta mengembalikan kerugian negara,
(Irwan Syahputra)


Social Header