Aceh Singkil, 24Jamindonesia.id– Lembaga Swadaya Masyarakat Central Hukum dan Keadilan (CHK) Aceh Singkil, kamis,21 mei 2026 resmi menyerahkan bundel laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan dan penjualan aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil ex tanah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias di Desa Serasah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.
“Hari ini kami resmi melaporkan oknum kepala desa Cibubukan ke kajaksaan negeri Aceh Singkil dalam dugaan penjualan tanah aset Pemda ex tanah BRR NAD-Nias. Mengingat kasus ini menyangkut tanah aset pemerintah daerah, kami berharap kejaksaan dapat menanggapinya secara serius,” kata Direktur CHK, Razaliardi Manik usai menyampaikan laporan ke Kejari Aceh Singkil, Kamis, (21/05/2026)
Menurutnya, objek tanah yang dipermasalahkan memiliki luas 36.142 M² (sekitar 3,6 Hektar) dengan ukuran dalam peta 200 x 200 Meter. Lahan ini dibeli sah oleh negara melalui dana APBN/BRR pada 5 Januari 2006 senilai Rp 90.355.000, dari H. Kahar Barus untuk perumahan pengungsi korban gempa. Demi hukum, lahan ini adalah Barang Milik Daerah (BMD) Aceh Singkil.
Dalam laporannya, Razaliardi menyebutkan, pada Januari 2026, salah seorang warag desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan berinisial D secara melawan hukum mengklaim sepihak dan menjual aset negara tersebut kepada pihak ketiga bernama Sdr. Supriadi, warga Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah seharga Rp 172.000.000.
Transaksi ilegal ini diduga kuat difasilitasi oleh Oknum Kepala Desa Cibubukan yang sebelumnya dengan melampaui kewenangan telah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 2026, sehingga aset negara seolah-olah berubah status menjadi tanah milik pribadi.
“Awalnya okunum Kepala Desa Cibubukan diduga menandatangani dan membubuhkan cap stempel dalam sebuah dokumen Ganti Rugi Tanah antara seorang warga desa Cibubukan, Kecamatan Simpang Kanan dengan seorang warga desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah.
Padahal lokasi objek tanah berada di wilayah Administrasi Desa Serasah, bukan di wilayah desa Cibubukan ,” terang Razaliardi.
Namun sebutnya, karena pembeli menyadari tanah tersebut berada di wilayah desa Serasah, dan tidak ada wewenang kepala desa Cibubukan untuk menandatangani, belakangan Surat Ganti Rugi tersebut dirubah dan ditandatangani kepala desa Serasah denganm tanggal yang sama yaitu tanggal 10 Januari 2026.
Pembayaran dari pembeli terdeteksi mengalir melalui transfer Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 3 kali tahapan langsung ke rekening oknum berinisial S. Seluruh bukti mutasi perbankan ini telah diserahkan ke Kejaksaan Aceh Singkil
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil beserta jajaran Seksi Tindak Pidana Khusus untuk segera bergerak cepat memeriksa para terlapor, memasang garis kejaksaan (Jaksa Line) di objek tanah di Desa Serasah, dan menyelamatkan aset daerah dari jarahan mafia tanah,” tutupnya.
Sengkarut penyerobotan aset daerah ex BRR di wilayah administrasi Desa Serasah ini terkuak sebagai sebuah konspirasi yang rapi namun menyisakan jejak yang benderang.
Pengakuan sepihak dari Darmawan yang mencoba "pasang badan" dengan mengeklaim transaksi kepada Supriadi sebagai inisiatif pribadi terbyata tak bisa dibantah dengan fakta jejak digital dana ganti rugi yang mengalir langsung ke rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) pribadi milik oknum sang Kepala Desa Cibubukan.
(Irwan Syahputra)


Social Header