Breaking News

PT. Astra Agro Lestari PLB 1 Lakukan Pembiaran, Tambang Pasir di Areal HGU Merajalela


Aceh Singkil – 24jamindonesia.id.
Aktivitas penambangan pasir atau Galian C ditemukan beroperasi secara bebas di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Lembah Bhakti (PLB) 1, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari, Tbk yang berlokasi di wilayah Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil.

Wartawan 24jamindonesia.id dari Aceh Singkil melaporkan, titik pengerukan pasir tersebut terletak di kawasan bantaran sungai yang berada di Desa Kampung Baru, Singkil Utara. Kondisi di lokasi pengerukan saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan. 

Akibat pengerukan pasir yang masif dan tidak terkendali, area bantaran sungai yang seharusnya menjadi kawasan konservasi kini telah hancur. Sebagian lahan di titik koordinat tersebut saat ini berada di bawah permukaan air sungai, menciptakan genangan air, dan mempercepat proses abrasi atau pengikisan tanah di sekitarnya. 

Dugaan Uang Tutup Mata

Laporan dari Aceh Singkil juga menyebutkan, lokasi pengerukan pasir atau Galian C tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 150 meter dari Pos Satpam utama PT. PLB 1 (Astra Agro Lestari). Dengan jarak yang sedemikian dekat, keberadaan truk pengangkut ini seharusnya terpantau jelas oleh petugas yang berjaga.
Apalagi truk-truk pengangkut pasir tersebut melintas dengan bebas tepat di depan pos penjagaan tanpa. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya praktik "uang tutup mata" atau setoran ilegal yang mengalir kepada oknum petugas keamanan agar aktivitas tersebut berjalan mulus.

Syafi’I salah seorang warga Kam[pung Baru, kepada media ini menyebutkan, pengerukan pasir di bantaran sungai tersebut sudah berjalan cukup lama. Menurutnya, dirinya pernah melaporkan masalah ini kepada petugas Satpam yang berjaga disana, tapi tidak tinggapi.

“Saya pernah melaporkan kepada Satpam saat milihat ada dua unit truk yang sedang menggali pasir dilokasi itu. Tapi petugas Satpam tersebut tidak menanggapi. Mereka (Satpam-Red) hanya bilang, Biarkan sajalah,” ujar Safi’I menirukan ucapan petugas Satpam kala itu.

Ketika ditanya apakah patut diduga kemungkinan adanya uang storan yang diterima petugas satpam sebagai tutup mata agar truk-truk itu bebas melakukan penggalian pasir? Syafi’I mengatakan hal itu tidak menutup kemungkinan.  

"Sangat tidak masuk akal jika satpam tidak tahu. Jaraknya hanya sejengkal dari pos. Bebasnya truk-truk itu melintas setiap hari adalah menunjukkan adanya pembiaran. Saya menduga ada indikasi setoran rutin sehingga petugas seolah buta terhadap aktivitas ilegal di bantaran sungai itu," ungkapnya meyakinkan.

Sementara itu, Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, ketika diminta tanggapannya mengatakan, jika dugaan setoran ini benar, maka integritas sistem pengamanan di PT. PLB 1 perlu dipertanyakan. Sebab, sebagai anak perusahaan dari grup besar seperti Astra Agro Lestari, pembiaran terhadap tambang Galian C di lahan HGU bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Saya pikir Sebagai anak perusahaan dari grup besar seperti Astra Agro Lestari, pembiaran terhadap tambang Galian C di lahan HGU bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” kata Razaliardi singkat.

Humas PT. Astra PLB-1, Teguh Ari Wibowo ketika dikonfirmasi mengenai adanya Galian C di HGU perusahaan tersebut menolak memberikan tanggapan.

“Langsung saja konfirmasi kebagaian konservasi pak,” katanya Singkat.

Upaya konfirmasi kembali dilakukan kepada Kepala Bagian Konservasi PT. Astra PLB-1, Bayu Akbar Rahmadhani, melalui pesan singkat WhatsApp untuk dimintai tanggapan mengenai temuan lubang galian dan indikasi setoran di pos satpam, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Laporan pengiriman pada aplikasi WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua (telah terkirim-Red), yang bersangkutan memilih untuk tetap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun terkait kerusakan lingkungan di bantaran sungai maupun bebasnya truk pengangkut pasir melintasi pos penjagaan.

Sikap diam dari jajaran manajemen bagian konservasi ini justru akan memperkuat spekulasi adanya pembiaran terhadap perusakan ekosistem yang terjadi di wilayah operasional PT. PLB 1 Aceh Singkil.

(Irwansyah Putra)
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID