Kasus ini diungkap oleh Rusdi, SH., CFLE., CLA, selaku pemilik perusahaan sekaligus Direktur LBH-CCI.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Frengki Wijaya terkait kewajiban tersebut.
Menurut Rusdi, Frengki Wijaya sempat menyampaikan melalui pesan singkat bahwa dirinya akan membayar pajak.
“Saya akan membayar pajaknya,” demikian isi pesan yang disampaikan Frengki, seperti dikutip Rusdi.
Namun hingga saat ini, kata Rusdi, belum ada realisasi pembayaran. Ia juga menyebut laporan SPPT tahunan belum pernah dilaporkan sejak perusahaan tersebut digunakan.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Cafe Mariat Pantai yang bergerak di bidang penjualan minuman keras dan beralamat di Jalan Mariat Pantai, Kabupaten Sorong.
Rusdi menjelaskan bahwa izin perusahaan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas distribusi di Kota Sorong.
Menurutnya, izin NPPBKC milik perusahaan digunakan untuk memperoleh barang dengan harga lebih murah dari distributor, lalu didistribusikan kembali ke toko-toko di Kota Sorong.
Padahal, peredaran minuman keras di Kota Sorong memiliki pembatasan dan hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti kafe, bar, dan hotel.
Rusdi menyebut praktik tersebut seolah-olah mengatasnamakan kebutuhan Cafe Mariat yang berada di Kabupaten Sorong, namun faktanya dijual secara eceran di Kota Sorong.
Ia juga menduga adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut sehingga tidak tersentuh hukum.
Meski demikian, Rusdi menegaskan pihaknya tidak ingin menanggung beban pajak atas izin yang digunakan pihak lain.
“Kami selaku pemilik izin PT Cafe Mariat Pantai meminta kepada saudara Frengki Wijaya agar segera membayar pajak atas izin yang dia gunakan mulai dari tahun 2023 sampai 2026, karena kami tidak mau ditagih oleh pihak pajak, karena bukan kami yang menggunakan,” tegas Rusdi.
Saat ini, Rusdi bersama rekan-rekannya telah mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Sorong.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional.
“Saya yakin pihak kepolisian Polres Kabupaten Sorong bisa membantu kami untuk menyelesaikan atas perbuatan yang dilakukan Frengki Wijaya, untuk menyelesaikan pembayaran royalti fee kami dan membayar pajak atas perusahaan tersebut,” pungkasnya.
**Red


Social Header