Breaking News

Penuhi Syarat Kelakuan Baik, 367 Narapidana Lapas Narkotika Sawahlunto Terima Remisi


SAWAHLUNTO – Sebanyak 367 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas III Sawahlunto resmi menerima pengurangan masa hukuman atau remisi. Pemberian remisi ini menjadi angin segar bagi para narapidana yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Proses Seleksi yang Ketat
Pihak Lapas menegaskan bahwa remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Berdasarkan keterangan resmi, para penerima remisi telah melewati serangkaian penilaian objektif.

Beberapa kriteria utama meliputi:
Berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib lapas.
Aktif mengikuti program pembinaan keagamaan dan kemandirian.
Telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Harapan untuk Masa Depan
Kepala Lapas Narkotika Sawahlunto, Ressy Setiawan.SE, SH, MH menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam memperbaiki diri.
"Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah. Bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas, tapi bukti bahwa mereka siap untuk kembali berkontribusi di tengah masyarakat nantinya," ujarnya.
Rincian Penerima Remisi
Dari total 367 penerima, besaran remisi yang didapatkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa jabatan dan progres pembinaan masing-masing individu. Mayoritas dari mereka merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika yang tengah menjalani program rehabilitasi mental dan fisik.
Dengan adanya pengurangan masa tahanan ini, diharapkan kepadatan hunian di dalam Lapas dapat tetap terkendali, sekaligus memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk segera berkumpul kembali dengan keluarga.(Suherman)
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID