Breaking News

Dalam Kasus Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta Mendesak Polres Sragen Segera Usut Tuntas


SRAGEN –Investasi bodong lagi, investasi bodong lagi, kasus dugaan investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan menggiurkan dari bisnis air minum kemasan merugikan korban hingga ratusan juta. Pardho Handoko, seorang warga Desa Plosorejo, Kecamatan Gondang, Sragen, blak-blakan mengungkap kronologi penipuan yang dialaminya selama lima tahun terakhir. 

Kasus ini sedang dalam proses kepolisian Polres Sragen. Bahkan diduga turut menyeret nama salah satu mantan ketua partai politik di Sragen inisial R sebagai saksi berdasarkan data yang dihimpun di lapangan.

Janji Manis di Balik Merek air minum "TLOGO Waseso" semua bermula pada Maret 2020. Pardho mengaku awalnya tidak tertarik berinvestasi. Namun, ia terus dibujuk m oleh tetangga desanya yakni, M alias Baut, untuk membeli saham di sebuah proyek ambisius produksi air minum kemasan bernama TLOGO Waseso. 

Bisnis ini diklaim bekerja sama dengan BUMDES Kaliwedi dan bertujuan menguasai depo-depo air bersih di seluruh Kabupaten Sragen. Pardho dijanjikan sistem bagi hasil yang "nyaman", cukup menyetor modal dan memetik hasil bulanan tanpa perlu bekerja keras.

Terbuai janji tersebut, Pardho akhirnya dipertemukan dengan sosok utama bernama ES. Dalam kurun waktu singkat, Pardho menggelontorkan dana besar dalam dua tahap. Pada 19 Maret 2020 Transfer sebesar Rp150 juta untuk pembelian 30 persen saham pembangunan pabrik. Kemudian 20 April 2020 Penambahan modal sebesar Rp57,5 juta (Rp47,5 juta via transfer dan Rp10 juta tunai) untuk pengalihan saham unit bisnis yang diklaim sudah berjalan.

"Total kerugian saya mencapai ratusan juta. Sempat dikembalikan Rp 24 juta, jadi sisa yang belum kembali sekitar Rp183,5 juta," ungkap Pardho saat diwawancarai awak media.

Meski uang sudah disetor, proyek air kemasan tersebut ternyata mangkrak dan tidak pernah berjalan. Pardho juga menyebutkan sempat ada pertemuan di wilayah Jenawi yang dihadiri oleh seorang mantan ketua partai di Sragen. 

"Saya diajak ke gunung, foto-foto dan makan bersama. Katanya dia pengusahanya, tapi saya tidak tahu kapasitasnya sebagai apa. Katanya Pak Baut punya 10 persen, tapi Pak R sendiri tidak pernah cerita ke saya," tambahnya.

Meski dijanjikan akan ada rapat jajaran direksi setiap tiga bulan, hal tersebut tidak pernah terjadi. Meski diajak oleh M alias Baut, Pardho merasa hanya berurusan dengan ES karena yang menerima uang. 

Frustrasi karena tidak ada itikad baik selama lima tahun, Pardho telah melaporkan kasus ini ke Polres Sragen berkali-kali. Namun, hingga saat ini ia merasa penanganannya belum memberikan hasil yang nyata.

"Berkas sudah digelar, ada surat-surat seperti LO (Legal Opinion), tapi sampai sekarang belum ada tim yang bergerak maju. Saya sudah bilang ke Polisi, kalau memang tidak ada uangnya untuk dikembalikan, ya dipenjarakan saja (ES, red)," tegas Pardho.

Pardho menegaskan bahwa uang yang ia setorkan murni untuk pembiayaan saham, bukan utang piutang biasa. Ia memegang bukti kuat berupa surat perjanjian tulisan tangan maupun dokumen dari pengacara yang menyatakan uang tersebut bisa dikembalikan 100 persen jika ia mengundurkan diri.

"Harapan saya cuma satu, uang kembali 100 persan . Saya tahu korbannya bukan cuma saya, ada banyak yang lain, tapi mereka tidak berani lapor," tutupnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya akan mengecek berkas terkait laporan itu. "Saya cek ke Kanit dulu," tegas Kasat Reskrim Polres Sragen  AKP Catur Agus Yudho Praseno.

Jurnalis : Wahono.
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID