Mesuji OKI - Desa Makarti Mulya, yang terletak di kecamatan Mesuji, kabupaten Ogan Komering Ilir, saat ini menghadapi dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kepala desa, Sugeng Eko, diduga tidak pernah memasang papan informasi pada setiap proyek pembangunan di desa tersebut.
Tidak adanya transparansi dalam proyek pembangunan menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi. Proyek pembangunan taman desa tahun 2023 diduga dilakukan secara asal-asalan. Kondisi taman yang tidak terawat menjadi salah satu indikasi kurangnya pengawasan dan manajemen dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Keterbukaan informasi publik adalah hak setiap warga negara untuk mengetahui apa yang terjadi dalam pemerintahan, terutama terkait penggunaan anggaran desa. Pemasangan papan informasi pada proyek pembangunan adalah salah satu bentuk transparansi yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa.
Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Ketegasan dari APH diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti dengan adil dan transparan.
Isu yang terjadi di Desa Makarti Mulya harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa adalah kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan serta bermanfaat bagi masyarakat.( Red )
Social Header