Breaking News

Viral ., Camat Lempuing Jaya larang wartawan membuat Berita Penyerahan Bantuan Pupuk,. langsung oleh Bupati OKI.

Camat Lempuing Jaya larang wartawan membuat Berita Penyerahan Bantuan Pupuk,. secara langsung oleh Bupati OKI.


Kayu agung OKI ,Camat Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Bapak Roni, membuat keputusan yang mengejutkan dengan melarang wartawan untuk membuat berita terkait kegiatan penyerahan bantuan pupuk. Acara tersebut merupakan inisiatif dari Bupati OKI, Bapak H. Muchendi, yang turut didampingi oleh Camat Roni. selasa 13 mei 2025



Kronologi Kejadian, Saat dihubungi oleh seorang wartawan dari media online melalui via WhatsApp untuk membantu menayangkan berita mengenai kegiatan penyerahan bantuan pupuk ke KUD tersebut, Camat Roni langsung menyatakan bahwa pemberitaan tersebut "tidak boleh" dilakukan.



Keputusan Camat Roni ini menimbulkan reaksi beragam dari berbagai kalangan, termasuk insan pers dan masyarakat setempat.
Reaksi dari Insan Pers Kebebasan Pers. Beberapa wartawan dan organisasi pers menyayangkan keputusan ini sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers.
Transparansi Informasi, Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi informasi kepada publik, terutama mengenai kegiatan pemerintahan yang berdampak pada masyarakat luas.



Reaksi dari Masyarakat Kepedulian terhadap Bantuan, Masyarakat yang terdampak oleh program bantuan ini merasa perlu mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka. Kepercayaan terhadap Pemerintah, Keputusan untuk melarang pemberitaan dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.



Larangan yang dikeluarkan oleh Camat Lempuing Jaya untuk tidak memberitakan kegiatan penyerahan bantuan pupuk menimbulkan perdebatan mengenai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Ke depan,diharapkan ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan media untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan yang melibatkan kepentingan publik.


Serta Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 merupakan landasan hukum penting yang mengatur kebebasan pers di Indonesia. UU ini memberikan jaminan bagi wartawan dan media massa untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya dengan bebas dan bertanggung jawab. Berikut adalah beberapa poin penting dari UU Pers yang relevan dalam konteks pembatasan pemberitaan oleh Camat Lempuing Jaya.



Kebebasan UU Pers No. 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan pembatasan terhadap kebebasan ini harus dihindari agar pers dapat menjalankan perannya dengan optimal.


UU ini juga mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik. Pasal 18 menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kebebasan pers dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara dan/atau denda. Ini penting agar setiap pihak, termasuk pemerintah daerah, berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers.



Dalam kasus larangan pemberitaan oleh Camat Lempuing Jaya, penting untuk mengingat bahwa wartawan berhak untuk meliput dan memberitakan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk penyerahan bantuan oleh pemerintah. Pembatasan semacam ini dapat dianggap bertentangan dengan semangat UU Pers, yang mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi.



Memahami UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah kunci untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga di Indonesia. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berimbang, demi tercapainya informasi yang akurat dan terpercaya bagi publik..

Reporter : Saipul 
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID