Breaking News

Viral kasus spesialis gigi yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) Di Desa Tugu Mulyo, OKI


Tugu Mulyo OKI - Viral kasus spesialis gigi yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) Di Desa Tugu Mulyo, kecamatan Lempuing, kabupaten ogan Komering Ilir, menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan praktik kedokteran. UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran melarang dokter atau dokter gigi melakukan praktik tanpa SIP. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana, sesuai dengan pasal yang sama. Kamis 24 April 2024 



Dugaan ini Berawal dari tim investigasi awak media 24jamindonesia.id , pada saat Konfirmasi Dengan sala satu spesialis gigi di desa tugu Mulyo. Dimana spesialis gigi tersebut menjelaskan kalau dirinya tidak memiliki surat ijin praktek ( sip ), salain itu dirinya juga menjelaskan , untuk gigi palsu kami dapat dari sala satu agen yang ada di karang dan di Palembang, dengan harga yang bervariasi. Terangnya. 


Untuk praktek kami udah lumayan lama , ini juga kami hanya meneruskan dari kak kami, ini kami awalnya belajar aja , dan sekarang tempat praktek ini kami buka di rumah kami sendiri mas, jelasnya spesialis gigi kepada tim investigasi awak media dengan nada Tampa keraguan 


* Aturan pemerintah, 
Setiap dokter dan dokter gigi, termasuk spesialis, wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk dapat melakukan praktik kedokteran, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2052/MenKes/Per/X/2011. 
Peraturan Praktik Kedokteran:
UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran mengatur tentang kewajiban memiliki SIP, serta sanksi bagi yang melanggarnya. 


Sanksi Pelanggaran:
Pelanggaran terhadap ketentuan SIP dapat dikenai sanksi pidana, yaitu penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000, sesuai dengan Pasal 42 UU No. 29 Tahun 2004. Pentingnya Izin:
SIP berfungsi sebagai bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter/dokter gigi setelah memenuhi persyaratan tertentu, yang menunjukkan bahwa mereka berhak untuk melakukan praktik kedokteran. 



Viralnya kasus spesialis gigi tanpa SIP ini menjadi sorotan karena menunjukkan potensi risiko dan pentingnya pengawasan terhadap praktik kedokteran. 

Praktik kedokteran, termasuk oleh spesialis gigi, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Kepatuhan terhadap peraturan ini penting untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan dan melindungi masyarakat dari potensi risiko malpraktik. 


Kami berharap Kepada aparat penegak hukum (APH) dinas kesehatan kabupaten OKI , agar tidak tutup mata atas temuan kami ini guna menjaga dari hal - hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Sumber Berita : Desa tugu Mulyo

Reporter : Saipul 
© Copyright 2022 - 24JAMINDONESIA.ID