Kayuagung - Baru-baru ini, Kepala Desa Gaja Makmur di Kecamatan Suangi Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor WhatsApp seorang wartawan.
Tindakan ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1999 No. 40 tentang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-Undang Dasar 1999 No. 40
Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. UU KIP Bertujuan untuk menjamin hak warga negara mengakses informasi publik , termasuk informasi terkait kebijakan desa dan pengolahan Anggran.
Tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Kepala Desa bisa dianggap sebagai upaya membatasi akses informasi, yang berpotensi melanggar kedua undang-undang tersebut.
Anggaran Dana Desa Tahun 2024
Sebagai bagian dari tanggung jawab publik, pemerintah desa harus transparan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran dana desa. Tahun 2024 diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan dan pemberdayaan.
Setiap warga desa berhak mengetahui bagaimana dana desa dikelola dan dialokasikan.
Masyarakat harus dilibatkan dalam perencanaan dan evaluasi program desa.Pemerintah desa harus bertanggung jawab atas setiap penggunaan dana yang telah dilaporkan.
Kasus ini menggambarkan pentingnya kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa harus menjadi prioritas untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. Kepala Desa diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijaksana dan memastikan bahwa semua kebijakan dan tindakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sumber Berita, : desa gaja makmur
Tim investigasi : saipul
Social Header