Aceh Singkil | Selasa 5 November 2024.www. jejakkasus grup co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM - GAKORPAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil mengajukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perkebunan Aceh Singkil dengan nomor : 77/PI/PPID/GRPN//XI/2024 Perihal : Permintaan Informasi Publik, tertanggal 04 November 2024.
Sekretaris DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil Buyung Sanang mengatakan “Sebagai sosial control kami dari LSM GAKORPAN sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan, dan untuk permohonan informasi publik Dinas ini juga tembusannya kami sampaikan kepada Bupati C/q inspektorat Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil nantinya, setelah semua melalui proses surat - menyurat dalam hal administrasi, dan tembusan ini tujuan kami tentunya agar pihak dinas mentelaah ke pihak kabupaten” tuturnya
Selanjutnya Buyung menambahkan Adapun kami dari LSM GAKORPAN Aceh ini masukkan surat permintaan informasi tersebut, Sebagai bahan informasi awal dalam melaksanakan Pengawasan Masyarakat atau Kontrol Sosial terhadap anggaran keuangan negara sesuai dengan yang di maksud pada PP 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
"Bila nantinya surat permintaan informasi publik kami ini tidak di respon selama 14 (Empat Belas) hari kerja belum juga ada jawaban, kami akan menyurati kembali kepihak instansi terkait yakni kami tujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan," ucapnya
Masih penyampaian Buyung "Kita semua mempunyai hak untuk bermohon informasi itu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ayat (1) ayat (2) hurup a, b, c dan d, ayat (3) dan ayat (4), dan Kewajiban Pengguna Informasi Publik Berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tertuang juga pada ayat (1) dan ayat (2), DPD GAKORPAN Provinsi Aceh Kabupaten Aceh Singkil sebagai pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi publik kepada PPID Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil kata Buyung
Time media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) program dinas Perkebunan Nirwana Angkat melalui Via seluler.selasa 5 November 2024 sekitar pukul 04.20 wib guna untuk tanggapan terkait surat permohonan Informasi Publik
beliau mengatakan kepada awak media ini.terkait dengan surat LSM tersebut bukan kapasitas saya untuk menjawabnya.
tentunya kami masih ada pimpinan tertinggi yang akan menjawab permintaan informasi publik tersebut. tutupnya Nirwana Angkat
Hingga berita ini di terbitkan
( Rayali Lingga Aceh Singkil )
Media www.24jamindonesia.id
Social Header